Penerbitbuku.net

Jasa Penerbitan dan cetak buku terbaik di Indonesia
cara mengurus hak paten logo perusahaan

Kesulitan Mengurus Hak Paten? Beikut 3 cara mengurus hak paten logo perusahaan!

Cara Mengurus Hak Paten Logo Perusahaan

Memulai bisnis tentu wajib memiliki yang namanya logo. Logo biasanya melekat dengan branding. Meskipun branding sebenarnya bukan sekadar logo saja. Hak paten merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual. Hak paten sendiri adalah hak eksklusif yang negara berikan kepada inventor untuk jangka waktu tertentu. First to file adalah sebutan umum dari situasi tadi, juga telah diatur secara khusus dalam UU No. 13 Tahun 2016.

Yuk, simak cara mengurus hak paten logo perusahaan di bawah ini!

  1. Datanglah ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat.
  2. Surat permohonan pastikan dengan format dan tata bahasa yang benar. Jangan lupa lampirkan:
    –  Fotokopi KTP asli terlegalisasi
    –  Lembar fotokopi akta pendirian perusahaan
    –  Fotokopi peraturan dari pemilikan bersama, apabila permohonan yang kamu ajukan atas nama badan hukum
    –  Surat pernyataan bahwa logo dan nama bisnis adalah milikmu
    –  Surat kuasa jika permohonan pendaftaran melalui orang lain
  3. Mengisi formulir dengan lengkap, dan pastikan tidak ada yang salah dengan nama logo yang ingin dipatenkan. selanjutnya kamu bisa membayar biaya permohonan pengajuan dan pendaftaran Hak Cipta nama dan logo usaha.

Semoga artikel di atas bisa membantumu menangani cara mengurus hak paten. Anda juga dapat mengunjungi situs kami di  www.penerbituwais.com atau berkosultasi ke CS kami +62 812-3004-1340 .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat